Sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia dapat berpeluang untuk mengembangkan sistem keuangan berbasis syariah. Namun, apakah jumlah muslim yang banyak dapat berbanding lurus terhadap pertumbuhan keuangan syariah? Bagaimana pertumbuhan keuangan syariah pada beberapa tahun ke belakang?
Dilansir dari laporan OJK, pertumbuhan aset keuangan syariah terus meningkat pada tahun 2019-2021. Pada tahun 2019, aset keuangan syariah tercatat sebesar Rp1.468,07 triliun. Pada tahun 2020, naik 22,71% menjadi Rp1.801,40 triliun. Dan pada tahun 2021, aset keuangan syariah tumbuh 13,82% menjadi Rp2.050,44 triliun.
Hasil laporan data tersebut menandakan bahwa minat masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan syariah terus mengalami peningkatan. Apabila pertumbuhan tersebut dapat terus konsisten dalam waktu ke depan, maka bisa dikatakan Indonesia memang menjadi tempat yang pantas untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah.
Namun, apakah kamu sudah mengenal lebih banyak mengenai keuangan syariah? Kalau belum, yuk simak ulasan berikut!
Baca juga: Apa Itu Financial Analyst? Profesi yang Menjajikan di 2022
Pengertian
Keuangan syariah adalah sistem pengelolaan keuangan yang berpedoman terhadap prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip tersebut termuat dalam sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Penerapan keuangan syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan keuangan konvensional. Sama-sama meliputi penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat. Akan tetapi keuangan syariah mempunyai prinsip tertentu yang memuat beberapa batasan dan ketentuan di dalam kegiatan operasionalnya.
Prinsip Operasional Keuangan Syariah
Keuangan syariah harus beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, yakni menjalankan kegiatan operasional yang tidak mengandung unsur-unsur berikut:
- riba : tambahan pendapatan yang tidak sah, seperti pertukaran barang sejenis yang tidak sama secara kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan ( riba fadhl ) atau melakukan transaksi pinjam meminjam dengan syarat pengembalian dana yang melebihi pokok pinjaman dikarenakan melewati jangka waktu pengembalian ( riba nasi’ah )
- maysir : transaksi yang bergantung terhadap hal yang tidak pasti dan sifatnya untung-untungan
- gharar: transaksi dengan objek yang tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak diserahkan pada saat transaksi
- haram: transaksi yang objeknya dilarang dalam Islam
- zalim: transaksi yang mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak tertentu
Keuangan syariah juga harus memenuhi beberapa prinsip yakni:
- keadilan (' adl ): keuangan syariah harus memberikan sesuatu pada yang berhak dan menempatkan sesuatu pada tempatnya
- keseimbangan ( tawazun ): keuangan syariah harus menciptakan lingkungan yang seimbang dalam aspek spiritual dan material, privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, serta bisnis dan sosial.
- maslahat: kegiatan keuangan syariah harus bertujuan untuk hal kebaikan dan kesejahteraan umat
- universalisme (' alamiyah/rahmatan lil ‘alamin ): meskipun berpedoman pada prinsip Islam, keuangan syariah tidak membeda-bedakan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan tertentu. Keuangan syariah bersifat inklusif dan terbuka untuk semua kalangan.
Akad Keuangan Syariah
Akad merupakan perjanjian tertulis/lisan yang memuat ijab (serah) dan qabul (terima) antara pihak yang bertransaksi disertai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Akad bisa disebut dengan kontrak. Jenis akad yang sering terjadi dalam keuangan syariah antara lain:
1. Wadi’ah
Wadi’ah adalah akad penitipan dana atau barang dari pihak pemilik kepada pihak yang diberi titipan dengan kewajiban pihak yang menerima titipan harus mengembalikan titipan tersebut sewaktu-waktu.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak. Satu pihak sebagai penanam modal ( shahibul maal ) dan pihak lainnya sebagai pengelola modal ( mudharib ). Dalam mudharabah terdapat pembagian untung rugi ( profit-loss sharing ) yang besarannya ditentukan sesuai nisbah (rasio pembagian) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal. Kecuali jika terjadi human error dari pihak pengelola modal, maka kedua pihak sama-sama menanggung kerugian.
3. Musyarakah
Musyarakah juga merupakan bentuk kerjasama usaha, namun semua pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi baik dalam penanaman modal maupun pengelolaannya. Dalam musyarakah juga terdapat bagi hasil dengan nisbah yang telah disepakati. Apabila untung atau rugi, maka pihak yang terlibat sama-sama menanggungnya.
4. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa atau upah-mengupah dalam waktu tertentu yang disertai pembayaran sewa atau imbalan upah atas jasa yang telah diberikan.
5. Salam
Salam adalah akad jual beli yang mana penyerahan barangnya dilakukan di waktu kemudian dan proses pembayarannya harus dilunasi secara tunai terlebih dahulu.
6. Istishna
Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan dan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan spesifikasi yang telah disepakati oleh pihak yang bertransaksi. Istishna bisa disamakan dengan istilah transaksi pre-order di zaman sekarang.
7. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang yang mana besaran harga pokoknya ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.
8. Qardh
Qardh adalah akad pinjam meminjam secara sukarela disertai kewajiban bagi pihak peminjam untuk mengembalikan pinjaman secara sekaligus atau dicicil dalam jangka waktu tertentu. Besaran pinjaman yang dikembalikan harus tetap dan tidak boleh melebihi besarnya pokok pinjaman.
Sektor Keuangan Syariah
Industri keuangan syariah memiliki beberapa sektor. Sektor-sektor tersebut antara lain:
1. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan operasional bank syariah hampir sama seperti bank pada umumnya yaitu meliputi penghimpunan dan penyaluran dana nasabah. Tetapi bank syariah tidak memperbolehkan transaksi yang mengandung unsur riba , gharar , maysir , haram, dan zalim. Bank syariah juga hanya melakukan pembiayaan terhadap usaha yang halal.
2. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan efek syariah dari suatu perusahaan publik yang mana dalam produk dan kegiatan operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Produk pasar modal syariah terdiri dari saham syariah, reksadana syariah, sukuk (obligasi syariah), Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah. Di dalam pasar modal syariah, baik efek dan emiten (perusahaan penerbit efek) harus memenuhi aturan-aturan syariah dan terhindar dari unsur MAGHRIB ( Maysir , Gharar , dan Riba).
3. Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan upaya preventif dan tolong-menolong antar beberapa pihak untuk menghadapi sebuah risiko yang berdasarkan kaidah-kaidah syariah. Jenis asuransi syariah terdiri dari asuransi jiwa syariah, asuransi kerugian syariah, dan reasuransi syariah.
4. Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun syariah adalah kegiatan pengelolaan program pensiun yang menjanjikan manfaat untuk waktu ke depan berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah.
5. Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah merupakan kegiatan pembiayaan yang berdasarkan persetujuan antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain, dengan kewajiban pihak yang dibiayai harus mengembalikan pembiayaan tersebut dalam bentuk imbalan atau bagi hasil pada jangka waktu tertentu. Pembiayaan syariah juga tentunya harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
Baca juga: Belajar Auditor dan Financial Analyst di Usia 19 Tahun!
Nah, itulah tadi sekilas penjelasan mengenai keuangan syariah. Dikarenakan keuangan syariah memiliki keterkaitan dengan literasi keuangan atau semacamnya, Harisenin.com kebetulan menyediakan Kelas Auditor dan Financial Analyst bagi kamu yang ingin memperdalam ilmu keuangan secara umum. Untuk info selengkapnya, cek link di sini !
Sumber Referensi:
- Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia . Jakarta: Prenadamedia Group.
- Rodoni, A. dan Hamid, A. (2008). Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Zikrul Hakim.
- Sholihin, Ahmad I. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana.