Website

Search

Wajib Tahu! Definisi dan Penyebab Terjadinya Tax Evasion

  • Share this:
Wajib Tahu! Definisi dan Penyebab Terjadinya Tax Evasion

Hai Risers, sebagai warga negara yang taat pada konstitusi maka membayar pajak adalah suatu hal yang wajib. Tetapi apakah Risers tahu kalau ada istilah tax evasion dalam konteks pembayaran pajak. Tax evasion adalah suatu tindakan negatif yang sering terjadi dalam proses birokratisasi perpajakan.

Bagaimana, masih bingung kan Risers mengenai tax evasion. Untuk itu, artikel ini akan membahas secara komprehensif terkait definisi dan penyebab terjadinya tax evasion.

Tax Evasion Itu Apa Sih?

Ilustrasi Tax Evasion
Source By : Unsplash

Pembayaran pajak merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Mengutip dari Setkab, landasan dalam sistem perpajakan ini terakhir dilakukan revisi pada tahun 2020 dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta kerja.

Defiandry Taslim, praktisi Tax Evasion dan akuntansi menyatakan bahwa Tax Evasion adalah upaya kecil untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tax Evasion sendiri merupakan pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak yang harus dibayar melalui cara yang tidak sah.

Atas dasar ini, Risers dan seluruh warga Indonesia wajib membayarkan pajak kepada negara. Jika ada warga yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran dengan cara yang sistematis dengan tujuan penggelapan pajak, maka hal ini yang disebut sebagai tax evasion.

Di beberapa kasus tax evasion, oknum ini juga secara kontinu dan konstan mereduksi jumlah pajak yang telah dikalkulasi untuk dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu, tindakan-tindakan ini sangat melanggar hukum dan konstitusi yang tentu merugikan negara.

Ada dua frase yang sering dibenturkan dengan tindakan pelanggaran pajak, yaitu tax evasion dan tax avoidance. Kedua istilah ini sama-sama ditujukan untuk pelanggaran dan penggelapan pajak, tetapi tentu tidak sama.

Perbedaannya, tax evasion memiliki bentuk dan substansi yang sifatnya ilegal dan tax avoidance memiliki bentuk dan substansi yang sifatnya legal. Jadi mudahnya, jika ingin menelisik diferensiasi dari pelanggaran pajak dapat dilihat dari sisi legalitasnya.

Mengutip dari Pajakku, kedua tindakan ini mendapatkan kategorisasi yang memang ditentukan oleh pihak otoritas pajak, seperti Direktur Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Audit Sektor Publik: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya

Contoh Kegiatan Tax Evasion

Ilustrasi Tax Evasion
Source By : Unsplash

Ada beberapa kasus tax evasion yang sering terjadi di Indonesia. Seperti, warga yang terbukti tidak melaporkan akumulasi penghasilanya kepada Surat Pemberitahuan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (SPT Dirjen Pajak).

Selain itu, ada warga yang terbukti melakukan reduksi dan pengurangan ekstrim dalam konteks penghasilan kepada pajak. Di beberapa kasus, bahkan ada warga negara yang melakukan pembesaran biaya dengan hal-hal yang tidak masuk akal atau irasional.

Dalam tax evasion, DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar hukum khususnya penghindaran pajak, seperti penegakan hukum ringan dan penegakan hukum berat. Penegakan hukum yang ringan dikenakan terhadap pelanggaran administratif berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum dikenakan pada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi pidana.

Apa Sih Penyebab Terjadinya Tax Evasion?

Ilustrasi Tax Evasion
Source By : Unsplash

Dalam implementasinya, tax evasion diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk melakukan penyelewengan terhadap beban pajak yang ditujukan untuk warga negara tersebut.

Lalu sebenarnya, apa sih penyebab warga dapat melakukan tax evasion?

Tax Morale

Membayar pajak harusnya menjadi kesadaran moral bagi warga negara untuk melakukan kewajibannya yang sudah tertuang dalam konstitusi. Tetapi, saat ini terlihat bahwa tax morale yang dimiliki oleh warga negara belum secara general sadar.

Hal ini terlihat masih banyak terjadi kasus-kasus tax evasion di beberapa oknum warga negara wajib pajak. Mengutip dari OECD, tax morale merupakan interval persepsi atas dasar kewajiban pajak bagi warga negara.

Sehingga ada korelasi positif antara minimnya tax morale dari warga negara wajib pajak dengan eskalasi kasus dari tax evasion di suatu negara. Untuk itu, pemerintah harus secara aktual dan faktual melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai kewajiban membayar pajak.

Self-Assessment System

Era yang sudah semakin modern ini melahirkan suatu sistem pembayaran pajak yang lebih efektif yaitu self-assessment system. Dimana warga negara wajib pajak dapat mengkalkulasi, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri.

Akan tetapi, sistem yang mengajarkan mengenai kejujuran dan integritas ini sering digunakan sebagai medium untuk melanggengkan tax evasion. Warga negara wajib pajak merasa tidak diawasi sehingga melakukan kegiatan tax evasion yang melanggar hukum.

Terakhir, faktor yang sering menstimulasi warga negara untuk menggelapkan biaya pajak atau bahkan tidak membayar pajak adalah faktor yang pengaruhi dari lingkungan sosial dan budaya.

Ada beberapa warga negara yang merasa jika dirinya tidak mendapatkan dampak yang signifikan dari retribusi pajak negara. Terutama hal ini juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial dan budaya yang merasa senasib dengan warga negara tersebut.

Melihat fenomena ini, akhirnya warga negara enggan untuk melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengurangan yang sistematis pada tanggungan pajak tertentu. Sehingga muncul dan terpeliharalah kasus-kasus tax evasion.