Hi Risers, struktur dan skala gaji harus diterapkan di perusahaan, lho. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan penetapan struktur dan tingkat upah adalah untuk meningkatkan produktivitas karyawan dan mencapai transparansi gaji.
Hal-hal ini nantinya akan ditangani secara transparan oleh perusahaan dan dikomunikasikan kepada masing-masing karyawan. Dalam menyusun struktur dan skala pengupahan, pengusaha wajib mengikuti ketentuan diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
Table of contents [Show]
- 1 Apa itu Struktur dan Skala Upah?
- 2 Baca juga: Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Lengkap Dengan Metodenya
- 3 Fungsi Struktur dan Skala Upah
- 4 Hal-hal Penting dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah
- 5 Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
- 6 Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
- 7 Sanksi bagi Perusahaan
- 8 Tertarik Belajar Ilmu Human Resources?
Apa itu Struktur dan Skala Upah?
Struktur gaji adalah susunan tingkat gaji dari terendah ke tertinggi atau tertinggi ke terendah. Sedangkan tingkat gaji adalah kisaran jumlah nominal gaji dari minimum hingga maksimum untuk setiap kelompok pekerjaan.
Dengan demikian, struktur gaji dan skala gaji merupakan susunan tingkat gaji dari terendah ke tertinggi atau tertinggi ke terendah, termasuk besaran nominal gaji dari terendah hingga tertinggi untuk setiap kelompok jabatan.
Baca juga: Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Lengkap Dengan Metodenya
Fungsi Struktur dan Skala Upah
Penting untuk diketahui bahwa menetapkan sistem penggajian dan tingkat gaji bermanfaat bagi perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Skala gaji dan skala gaji berguna bagi perusahaan sebagai pedoman dalam menentukan upah berdasarkan satuan per jam.
Sebaliknya, fungsi struktur dan besaran upah pekerja adalah untuk menjamin keamanan upah bagi setiap pekerja dan mengurangi kesenjangan antara upah minimum dan maksimum dalam perusahaan.
Hal-hal Penting dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah
Pasal 81 angka 33 Perpu Cipta Kerja mengubah Pasal 92 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan mengatur bahwa pengembangan struktur pengupahan dan skala pengupahan oleh pengusaha harus memperhatikan kinerja dan produktivitas perusahaan, dan tidak boleh menjadi .
Struktur dan skala upah digunakan oleh pemberi kerja untuk memandu upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Hal ini bertujuan untuk menjamin upah bagi seluruh pekerja/karyawan dan mengurangi selisih upah minimum dan maksimum masing-masing perusahaan.
Faktor-faktor yang digunakan dalam mengevaluasi atau menilai suatu posisi dan yang dapat dikompensasikan dalam mempersiapkan struktur dan besaran gaji mencakup pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan untuk posisi tersebut.
Hal ini juga ditegaskan dalam Permenaker 1/2017 bahwa perusahaan perlu mengembangkan struktur dan skala upahnya dengan mempertimbangkan:
- Golongan yaitu banyaknya golongan jabatan.
- Jabatan yaitu sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
- Masa kerja yaitu lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Pendidikan yaitu tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Kompetensi yaitu kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Ada 3 tahapan penyusunan struktur dan skala upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, yaitu:
Analisa Jabatan
Tahap ini merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
Evaluasi Jabatan
Tahap kedua merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
Penentuan Struktur dan Skala Upah
Tahap terakhir bisa dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Sistem Payroll Perusahaan, Cara Mudah Kelola Gaji Karyawan
Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
Pengusaha dapat menggunakan pemberitahuan berikut sebagai panduan dalam mengembangkan struktur gaji dan tingkat gaji.
- Berlaku bagi seluruh pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.
- Digunakan sebagai pedoman penentuan upah per jam.
Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak menetapkan struktur atau skala gaji serta tidak memberitahukan karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun sanksi yang diatur merujuk Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, adalah:
- Teguran tertulis terkait pelanggaran aturan tentang pengupahan,
- Pembatasan kegiatan usaha, baik pembatasan kapasitas produksi ataupun penundaan izin,
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang atau jasa dalam waktu tertentu,
- Pembekuan kegiatan usaha, menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu
Tertarik Belajar Ilmu Human Resources?
Untuk kamu yang ingin belajar dan bekerja sebagai Human Resources bisa mengikuti Mission-Based Bootcamp Human Resources dari harisenin.com. Kamu bisa belajar secara intensif dan bisa pilih spesialisasi sesuai yang kamu inginkan.