Website

Search

Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Lengkap Dengan Metodenya

Panduan Perhitungan PPh Pasal 21 Lengkap Dengan Metodenya

Hi Risers! Kamu sudah tahu belum Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah tarif pemotongan PPh 21 dengan menggunakan sistem tarif efektif rata-rata. Tarif pajak efektif  terbaru dan penghitungan pajak progresif PPh Pasal 21 perlu dipahami perusahaan dan karyawan.  Bagaimana skema penghitungan terbaru berdasarkan PPh 21?

 

Sekilas Mengenai PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima  Wajib Pajak seseorang  dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan di dalam negeri. Secara umum, PPh 21 mengacu pada pajak yang digunakan untuk menghitung gaji karyawan suatu perusahaan.

Namun, PPh Pasal 21 sebenarnya juga digunakan lebih luas untuk berbagai kegiatan dengan subjek pajaknya terdiri dari, seperti pekerja formal atau karyawan/pegawai, pekerja bebas atau bukan pegawai, sebagai pekerja sekaligus pengusaha, dan wajib pajak pribadi sebagai pengusaha. 

PPh 21 mencakup berapa persen pajak yang dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, seperti penghasilan bagi pegawai/karyawan tetap, penghasilan bagi pegawai/karyawan tidak tetap, penghasilan bagi bukan pegawai/karyawan, penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 final, dan penghasilan lainnya. PPh 21 Final merupakan pajak penghasilan yang diambil dari penghasilan karyawan yang berasal dari uang pesangon, dana pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Perubahan Terbaru Regulasi PPh 21 

Pemerintah sudah mengatur pemotongan PPh 21 yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Terdapat dua skema tarif pemotongan PPh  21 yaitu:

 

  1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
    Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.
     
  2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21
    Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

     

Perubahan Skema Hitung

Skema perhitungan PPh Pasal 21 terbaru atau dikenal skema To Be merupakan skema yang mendasarkan pada subjek penerima dari jenis penghasilannya dan penerapan waktu perhitungan pajaknya. Pokok perubahan skema perhitungan PPh 21 adalah:

  1. Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21
    Skema penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap telah diubah.
     
  2. Perluasan lingkup penghitungan PPh 21
    Memperluas lingkup penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.   Perluasan tersebut berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN.
     
  3. Pengurangan zakat/sumbangan keagamaan
    Zakat / sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh 21.
     
  4. Penambahan pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21
    Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 yakni DTP.
     
  5. Penggabungan seluruh penghasilan dalam masa pajak
    Menggabungkan seluruh penghasilan pegawai tetap dalam 1 bulan atau dalam masa pajak.
     
  6. Pemotongan PPh 21 atas natura/kenikmatan
    Dilakukan pemotongan PPh 21 atas natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak orang pribadi.

     

Penyesuaian Pengaturan

Pokok penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21 To Be atau yang berubah di antaranya:

  1. Mempertegas kriteria pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh 21. Pemberi kerja tidak wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 apabila:
  • Penerima penghasilan tidak terkait dengan usaha/pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
  • Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
  1. Menggabungkan Peraturan Menteri Keuangan biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian.
  2. Penambahan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, yakni bantuan, sumbangan, hibah.
  3. Penyesuaian pengurang penghasilan bruto Bukan Pegawai dengan konsep dalam PMK 141/2015.
  4. Ketentuan DPP PPh 21 dokter dimasukkan dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum).
  5. Penegasan penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan, dan pemberi penghasilan tidak wajib membuat bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.
  6. Pengaturan tentang PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja.

Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Melalui penyesuaian tarif progresif terbaru, maka terdapat beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21. 

  • Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi individu yang berpenghasilan hingga Rp 5 miliar per tahun. 
  • Wajib pajak bagi individu dengan penghasilan hingga dengan Rp 4.5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.
  • Wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp4.5 juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar PPh sama sekali.

     

Baca juga: Jenis-Jenis Pekerjaan HR

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 sudah diatur oleh DJP, namun pada prakteknya, setiap perusahaan mempunyai metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Terdapat 3 metode perhitungan PPh 21 yang umum digunakan, di antaranya:
 

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
    Metode gross diterapkan kepada pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
     
  2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
    Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
     
  3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
    Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Progresif & TER

Tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menggunakan tarif pajak progresif didasarkan pada lapisan penghasilan kena pajak.

Perlu diketahui, sebelumnya penghasilan yang dikenakan pajak mulai dari Rp50 juta setahun dengan tarif pajak progresif PPh 21 mulai dari 5% hingga 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dalam UU PPh 36/2008.

Kemudian dilakukan perubahan lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp 60 juta setahun dengan tarif progresifnya 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar melalui UU HPP 7/2021.

Baca juga: Panduan Berkarir Jadi Human Resources 2024

Kesimpulan

Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung dan melakukan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 agar proses bisnis lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Namun penerapan skema perhitungan tarif efektif bulanan ini juga tidak memberikan dampak tambahan beban pajak baru. Sebab tarif efektif bulanan hanya merupakan skema yang digunakan dalam penghitungan PPh 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari-November) saja.

Itu berarti pemotong PPh 21 dapat menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak (bulanan). Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir (Desember), tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Tertarik Belajar Tentang HR Payroll?

Untuk kamu yang ingin belajar dan bekerja sebagai HR bisa mengikuti Mission-Based Bootcamp Human Resources dari harisenin.com. Kamu bisa belajar secara intensif dan bisa pilih spesialisasi sesuai yang kamu inginkan. 

Lutfia Fadhila

Lutfia Fadhila